Cara Merubah Nama Pada KTP

Cara merubah nama pada KTP - Mungkin banyak teman-teman yang pernah mengalami bahwa nama pada ktp elektronik miliki kalian salah atau tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Kesalahan tersebut bisa berasal dari kita sendiri yang memberikan nama yang salah atau bisa berasal dari operator pencetak ktp yang salah ketik saat menginput data kita. Ada juga yang namanya pada KTP memilki gelar akademik ataupun gelar lainnya. 

Dalam kasus saya kurang lebih seperti itu. Jadi pada KTP yang saya buat beberapa tahun lalu di kelurahan, nama yang tertera memiliki gelar. Gelarnya tak tanggung-tanggung, S.Sk, alias Si Ganteng Sekelurahan. 

Pemberian gelar tersebut sempat dirayakan dengan melakukan pesta rakyat yang dihadiri oleh segenap pejabat lingkungan setempat.

Cara Merubah Nama Pada KTP
ilustrasi - sumber: Tirto-id

Karena umur yang semakin bertambah yang mendifusi kegantengan saya menyatu dengan alam, saya akhirnya memutuskan untuk menanggalkan gelar tersebut. Daripada kena bully oleh masyarakat sekeluran yah mending gelarnya dicopot saja. 

Langkah-langkah merubah nama pada KTP

Di bawah ini akan saya jabarkan langkah-langkah yang kita lakukan untuk merubah nama pada KTP sesuai dengan pengalaman saya. Namun perlu diingat bahwa alur dan tata caranya bisa saja berbeda tergantung pada kebijakan instansi terkait di tempat kalian berdomisili.

Hal paling pertama yang harus kita lakukan adalah mengoreksi nama pada kartu keluarga (KK) karena data pada KTP harus sesuai dengan KK.

Untuk menghilangkan gelar pada KK, kita bisa menuju ke kelurahan setempat untuk mengajukan perubahan nama. Di situ nantinya pejabat kelurahana akan memberikan formulir mengenai perihal perubahan data KK. Silahkan diisi lalu kembalikan ke pejabat tersebut. 

Nantinya pejabat kelurahan akan memberikan pengantar yang bisa kita bawa ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tempat kita berdomisili.

Langkah selanjutnya yaitu menuju ke Dispendukcapil untuk mengoreksi data pada KK. Silahkan serahkan pengantar dari kelurahan kepada petugas di Dispendukcapil. Jangan lupa bawa KK asli karena natinya KK asli tersebut akan diambil dan diganti KK yang baru. 

Proses perubahan data bisa selesai hari itu juga tergantung dari banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan maupun perubahan data KK.

Nah jika KK baru dengan data baru berupa nama yang dihilangkan gelarnya tadi sudah selesai, Kita bisa langsung mengajukan pencetakan KTP elektronik baru. Biasanya untuk pembuatan KTP akan dilayani pada pagi hari jadi silahkan datang keesokan harinya.

Agar lebih enak tidak terlalu lama mengantri, silahkan datang pagi-pagi sekali kalau perlu kalian yang buka gerbang kantor Dispendukcapil-nya. Untuk syarat maupun dokumen yang harus disediakan hanya KTP asli dan fotokopi KK satu lembar.

Kalau petugasnya sudah datang dan mulai melakukan pelayanan, silahkan setor KK dan biasanya petugas akan memanggil kita sesuai dengan urutan KK yang disetor tadi. 

Kalau nama kepala keluarga pada KK kita sudah dipanggil, silahkan menuju ke petugas untuk memberitahu mengenai uneg-uneg kalian seputar KTP tersebut, ingan seputar KTP saja, jangan curhat masalah percintaan haha. Petugas juga akan meminta KTP asli kita. Dari sini prosesnya sudah bisa dikatakan selesai. Sisanya hanya menunggu KTP selesai dicetak.

Nantinya KTP akan dicetak dan bisa diambil beberapa hari kemudian sesuai dengan hari yang dijanjikan petugas Dispendukcapil. KTP-nya bisa jadi selesai lebih cepat atau lebih lama dari hari yang dijanjikan tergantung dari banyaknya KTP yang akan dicetak jadi harap bersabar saja.

  1. Menuju ke Kantor Desa/Lurah untuk meminta perubahan data KK
  2. Mengisi formulir perubahan data KK, nantinya pihak Desa/Kelurahan akan memberi surat pengantar
  3. Membawa surat pengantar dari kantor Desa/Kelurahan, KTP dan KK Asli serta copy-annya masing-masing satu lembar ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Mengambil nomor antrian lalu menyetor dokumen tersebut diatas ke loket petugas.
  5. Menunggu nomor antrian atau nama kepala KK dipanggil

Sekali lagi saya sampaikan bahwa segala alur maupun tata cara yang saya jabarkan di atas berdasarkan pengalaman saya. Segalanya bisa saja berbeda sesuai dengan kebjakan instansi terkait di tempat kalian berdomisi.

Satu hal yang perlu diingat juga bahwa semua pengurusan berkas di Dispendukcapil baik penerbitan akta lahir, KTP-Elektronik, KK, Surat Keterangan Pindah dan lainnya semuanya GRATIS!.

edit
Tambahkan Komentarmu Sembunyikan Komentar