Desain Industri Adalah: Pengertian dan Alasan Harus Mendaftarkannya

Desain Industri Adalah: Pengertian dan Alasan Harus Mendaftarkannya

Untuk menghindari adanya pemalsuan atau pun masalah lain desain industri adalah murah dan terpercaya hal yang sangat penting untuk dimiliki. Sebab, apabila memiliki desain industri maka pihak lain akan meminta persetujuan terlebih dahulu jika ingin melaksanakan hak desain industri dalam bentuk lisensi. Agar menjadi lebih paham mengenai desain industri, perhatikanlah artikel yang ada di bawah ini. 

Desain Industri Adalah

Berdasarkan yang diucapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, desain industri merupakan suatu kreasi tentang konfigurasi, bentuk, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripada keseluruhan hal tersebut yang dapat berbentuk dua atau tiga dimensi. Bentuk itu akan memberi kesan estetis yang bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan, atau komoditas industri.

Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa desain industri ialah desain dari barang komersial yang biasa diperjualbelikan. Pengertian lengkap dari desain industri ini sudah diatur di dalam UU Desain Industri No. 31 Tahun 2000. Desain industri mencakup penampakan atau penampilan dari produk yang nantinya bisa menambah daya tarik dari produk itu.

Desain industri termasuk salah satu dari cabang dari HKI atau yang merupakan kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual. Sebenarnya, keduanya adalah hal yang mirip dan berkaitan dengan perlindungan produk. Hanya saja, HKI melindungi hak cipta sementara desain industri melindungi elemen pada produk.

Alasan Harus Mendaftarkan Desain Industri

Pemilik bisnis harus mengetahui pentingnya desain industri. Hal tersebut karena beberapa alasan yang cukup penting, seperti:

1. Menambah Nilai Perusahaan

Alasan pertama mengapa pemilih perusahaan harus mendaftarkan desain industri yakni karena hal ini akan menambah nilai perusahaan. Terlebih, ketika HAKI yang didaftarkan sudah terkenal maka identitas usaha yang dijalankan juga akan semakin kuat. HAKI juga bisa dijadikan sebagai aset perusahaan untuk mendapatkan royalti dengan cara menarik investor untuk menanamkan modal atau perjanjian lisensi. Bahkan, hak desain industri pun bisa dialihkan dengan menjualnya.

2. Perlindungan Hukum

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, apabila sebuah desain industri sudah terkenal maka pihak lain yang melihat akan merasa bahwa perusahaan tersebut kemungkinan akan menghasilkan peluang keuntungan yang tinggi. Hal tersebut yang menjadi latar belakang terjadinya plagiasi atas desain industri yang dilakukan oleh pihak eksternal dan terkadang hal itu dilakukan dengan tidak meminta izin sama sekali.

Agar terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan perusahaan, maka perusahaan harus mendaftarkan desain industri karena desain termasuk ke dalam aset penting yang harus dilindungi. Tanpa adanya perlindungan hukum yang benar, pelaku usaha hanya akan dirugikan atas perbuatan plagiasi terlebih kemungkinan besar pihak yang lain akan mendaftarkannya terlebih dahulu meskipun itu bukan hak mereka.

Sebab, desain industri ini merupakan jenis HAKI yang menerapkan asas first to file. Berdasarkan penjelasan dari UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, asas ini memiliki arti bahwa yang pertama bisa mengajukan permohonan hak atas desain industri akan mendapat perlindungan hukum, bukan pihak pertama yang mendesain.

Karena itu, alangkah lebih baik apabila Anda segera mendaftarkan desain industri ini. Tidak hanya itu saja, namun desain industri adalah hal pokok yang wajib karena pemegang haknya dapat menentukan sendiri secara langsung siapa saja pihak ketiga yang mendapat izin untuk memperoleh lisensi atas desain tersebut. Tunggu apalagi, daftarkan desain industri untuk keberlangsungan bisnis Anda agar semakin lancar!

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan