Merek Dagang Adalah, Simak Yuk Apa Itu Merek Dagang

Apa Itu Merek Dagang

Dalam Merek dagang adalah murah dan terpercaya lambang yang sering digunakan oleh pengusaha atau pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produk yang diperdagangkannya. Dalam dunia usaha, para pengusaha menampilkan merek pada produk yang dipasarkan. Dengan demikian akan sangat membantu konsumen untuk mengenali produk tersebut dengan mudah. Simaklah pembahasan berikut ini. 

Mengenal Apa Itu Merek Dagang

Merek dagang adalah sebuah tanda pengenal atau lambang yang berupa gambar, logo, nama, dan lainnya yang digunakan para pedagang besar untuk membantu konsumen mengenali hasil produknya. Berikut beberapa pembahasan yang berhubungan dengan merek dagang yaitu antara lain:

1. Pengertian Merek Dagang Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Menurut OJK, merek dagang yaitu lambang yang sering digunakan oleh pengusaha atau pedagang besar bukan produsen untuk hasil produk yang dibeli langsung dari produsen tanpa sebuah lambang dagang.

2. Pengertian Merek Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian merek yaitu merek yang digunakan pada produk atau barang yang diperdagangkan oleh pedagang atau badan hukum untuk dapat membedakan dengan produk atau barang sejenis lainnya.

3. Fungsi Merek Dagang

  • Sebagai tanda pengenal untuk dapat membedakan hasil produk atau barang yang diproduksi oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
  • Merek dagang dapat digunakan sebagai alat untuk promosi dan memasarkan sebuah produk.

4. Perlindungan Merek Dagang

Perlindungan Merek Dagang itu termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Merek dagang yang di dalamnya terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat mudah dikenali untuk mengidentifikasi sebuah produk atau layanan yang secara langsung didistribusikan ke pasar. Hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek dari suatu perusahaan yang produknya sudah terdaftar di dalam Daftar Umum Merek dalam jangka waktu atau periode tertentu.

5. Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Sebelum mendaftarkan merek dagang, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan yaitu:

  1. Etiket atau label merek disertakan tanda tangan pemohon.
  2. Dokumen asli => Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas => yang dipergunakan untuk pemohon usaha mikro dan pemohon usaha kecil.
  3. Surat Pernyataan UMK yang bermaterai => yang dipergunakan untuk pemohon usaha mikro dan pemohon usaha kecil. Setelah semua dokumen persyaratan telah disiapkan, kamu dapat memesan billing code di http://simpaki.dgip.go.id/, dan setelah itu dapat mengikuti langkah berikut:
    1. Kamu dapat pilih pada jenis pelayanan yaitu “Merek dan Indikasi Geografis”.
    2. Lalu kamu dapat pilih pada daftar yang tersedia yaitu “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh”.
    3. Kemudian kamu dapat pilih => “Usaha Mikro dan Usaha Kecil” atau “Umum”.
    4. Setelah itu kamu dapat pilih “Secara Elektronik (Online)”.
    5. Lalu Masukan data Pemohon beserta Data Permohonan yaitu yang berisi : nama, alamat, email, dll. 
    6. Setelah sudah selesai kamu dapat melakukan pembayaran merek dagang melalui ATM atau Internet Banking atau M-Banking.

Pendaftaran merek dagang tersebut berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik dari perusahaan yang berhak atas merek yang telah didaftarkannya, dasar untuk penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau yang sama pada pokoknya dengan yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain atau perusahaan lain untuk produk barang atau jasa sejenisnya.

Dengan begitu merek dagang adalah tanda pengenal suatu produk yang diperdagangkan dari pengusaha atau perusahaan yang bertujuan untuk membantu konsumen lebih mengenal produk dari suatu perusahaan dengan lebih mudah serta merek dagang tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum. Demikianlah artikel ini kami bagikan. Semoga bermanfaat!

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan