Cara Perpanjangan Merek Sebelum Masa Berakhir Habis

Cara Perpanjangan Merek Sebelum Masa Berakhir Habis

Kepemilikan merek dagang dan melakukan perpanjangan merek murah dan terpercaya menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing di dunia usaha. Pasalnya, merek merupakan identitas usaha bagi pemilik usaha serta membedakan bisnis miliknya dengan pihak lain.

Merek sendiri bisa berupa tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama dan lain-lain dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang mengandung dua atau lebih unsur. Dengan merek dagang, harapannya dapat mendongkrak pendapatan dari usaha yang dijalani.

Namun demikian, berbeda dengan Hak Cipta yang berlaku seumur hidup. Merek dagang memiliki jangka waktu tertentu. Merek yang sudah terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.

Syarat Perpanjangan Merek

Untuk bisa memperpanjang masa perlindungan merek harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini adalah dokumen syarat perpanjangan perlindungan merek yang harus disiapkan: 

  • Label merek (etiket). 
  • Sertifikat merek
  • Surat kuasa konsultan KI yang dibubuhi materai (jika menggunakan konsultan).
  • Surat pernyataan penggunaan merek, surat ini bisa didownload di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  • Surat pernyataan tanpa menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas).
  • Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (dokumen asli bukan fotokopi).
  • Biaya perpanjangan.

Pengurusan berlangsung dalam jangka waktu 6 bulan atau sampai berakhirnya perlindungan merek. 

Prosedur Perpanjangan Perlindungan Merek

Setelah menyiapkan syarat dan biaya, ikuti prosedur perpanjangan masa perlindungan merek dengan langkah berikut ini:

  • Pilih jenis pelayanan Merek dan Indikasi Geografis.
  • Pilih Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek.
  • Pilih sisa jangka waktu perlindungan produk.
  • Masukkan data pemohon dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran melalui pilihan metode yang tersedia.
  • Pilih tipe permohonan sesuai sisa jangka waktu perlindungan merek yang tersedia.
  • Masukkan kode billing yang telah dibayarkan kemudian klik Tambah Permohonan.
  • Masukkan data pemohon dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Klik Selesai.

Saat perlindungan merek telah diperpanjang, maka produk tersebut akan terjamin aman dan bisa digunakan untuk promosi kembali.

Fungsi dan Manfaat Perpanjangan Perlindungan Hak Merek

Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, berikut adalah fungsi dan manfaat dari perpanjangan hak merek suatu badan usaha:

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang sudah didaftarkan.
  • Menjadi landasan hukum untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama untuk produk usaha mereka.
  • Memperpanjang masa perlindungan hukum bagi merek yang telah didaftarkan.

Konsekuensi Jika Terlambat Perpanjangan Perlindungan Hak Merek

Pengajuan perpanjangan atas merek bisa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa perlindungan merek habis. Jika permohonan perpanjangan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan berakhir, maka permohonan perpanjangan akan didenda.

Selain itu, jika dalam kurun waktu enam bulan setelah masa perlindungan merek berakhir tidak melakukan perpanjangan, maka merek yang sebelumnya terdaftar tidak lagi menjadi pemilik sebelumnya. Artinya, merek tersebut dapat didaftarkan oleh orang lain atau badan usaha lain.

Namun harus diperhatikan, permohonan perpanjangan hak atas merek hanya dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan. Tidak untuk mengubah data pendaftaran merek seperti identitas pemilik, nama, logo, kelas dan jenis barang/jasa merek.

Jika akan melakukan perubahan atau di luar prosedur perpanjangan merek di atas, maka harus mengajukan perubahan data pemilik merek baru kembali.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan