Cara Membayar Pajak Tahunan Serta Ganti Plat Motor Di kantor Samsat

Cara Membayar Pajak Tahunan Serta Ganti Plat Motor Di kantor Samsat - Kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya membayar pajak kendaran bermotor roda dua di kantor samsat tepatnya yang berlokasi di mana saya tinggal yaitu di kabupaten maros, sulawesi selatan. Saya mungkin termasuk orang yang sangat malas bayar pajak motor, terbukti dari sejak motor saya dibeli pada tahun 2012, saya tidak pernah membayar pajak tahunnanya. Alhasil pajak tahunan numpuk sampai 5 tahun sudah termasuk untuk tahun ini 2017 disertai dengan STNK yang mati. Bahkan sudah telat beberapa minggu.

Cara Membayar Pajak Tahunan Serta Ganti Plat Motor Di kantor Samsat
Cara Membayar Pajak Tahunan Serta Ganti Plat Motor Di kantor Samsat

Kita perlu memperbaharui/ meregistrasi ulang nomor kendaraan/STNK kita karena pada saat razia kita dipastikan akan ditilang mengingat STNK mati artinya kendaraan kita tidak terdaftar. Saya pun mulai browsing mengenai tata cara dan tentunya total kemungkinan biaya yang harus saya keluarkan untuk melunasi pajak tahunan, denda serta embel-embel lainnya di samsat. Akhirnya saya menemukan blog kusnantokarasan.com yang membahas tentang pajak motor.

Pemilik blog tersebut juga aktif menjawab pertanyaan pengunjung yang menanayakan rumus mencari jumlah uang yang harus mereka bayar nantinya di samsat. Silahkan berkunjung ke blog ini untuk informasi lebih lanjut. Saya juga menemukan beberapa artikel yang membahas tentang cara membayar pajak serta ganti plat motor. Hal ini perlu saya ketahuan agar saya ada persiapan dan tidak bingung serta tidak perlu berlama-lama di samsat mengingat saya menginjak kantor samsat untuk pertama kalinya.

Cara membayar pajak serta mengganti plat nomor kendaraan di kantor samsat

Apa yang harus kita siapkan:

  1. Bangun pagi-pagi karena kantor samsat buka jam 8 pagi waktu setempat supaya bisa dapat antrian yang pertama. 
  2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu BPKB, STNK, KTP/SIM
  3. Uang tunai sesuai hasil perhitungan dari rumus yang diberikan pada blog rujukan saya di atas. Lebihin dikit untuk biaya administrasi ini dan itu.
  4. Motor yang kalian ingin bayar pajak dan STNK nya.

Langkah-langkah:

  1. Kopi masing-masing satu rangkap kedua sisinya/timbal balik. Untuk yang tidak memiliki, lupa bawa KTP-nya bisa menggunakan SIM. Fotokopi biasanya tersedia di samsat atau kalian bisa memfotokopinya dalam perjalan.
  2. Menuju ke samsat dan langsung ke loket untuk cek fisik motor. Silahkan Serahkan berkas yang kalian fotokopi tadi serta STNK asli ke petugas loket tersebut.  Petugas tersebut akan mengeluarkan lembaran STNK dan kartu pajak dari plastiknya dan menyatukannya dengan berkas fotokopian tadi. Minta kembali plastik pembungkus tersebut untuk kalian gunakan kembali nantinya. Petugas juga akan memberikan lembaran untuk cek fisik. Segera bawa berkas tersebut beserta motor kalian ke petugas cek fisik. Nanti kalian akan di bantu oleh petugas saat mengisi form cek fisik tersebut. Sebenarnya gak susah sih karena semua tertera di STNK motor kita.
  3. Setelah cek fisik selesai ditandai dengan petugas menempel sticker normor rangka hasil cek fisik ke form kita, segera bawa kembali ke loket cek fisik untuk distempel petugas. Untuk biaya administrasinya sebesar Rp.10.000 saja.
  4. Selanjutnya langsung mengarah ke loket1 atau tempat pendaftaran. Serahkan semua dokeman yang dari cek fisik sebelumnya ke petugas. Petugas nantinya akan meminta KTP/SIM asli mungkin untuk memastikan kebenaran data dari kopian tersebut. Selanjutnya silahkan duduk untuk menunggu panggilan pembayaran di kasir.
  5. Saat nama  di panggil segera menuju ke kasir. Silahkan bayar sesuai dengan yang disebutkan petugas kasir
  6. Setelah membayar di kasir silahkan kembali duduk untuk menunggu cetakan stnk dan surat ketetapan pajak baru di loket 2. Nanti petugas akan memanggil nama kita.
  7. Setelah STNK dan surat ketetapan pajak selesai dicetak, petugas akan mengarahkan kita ke area pencetakan plat nomor kendaraan. Silahkan serahkan STNK baru ke petugas pencetak plat tersebut dan silahkan menunggu di tempat yang sudah di sediakan
  8. Proses pencetakan plat nomor tidak membutuhkan waktu lama, tergantung banyaknya antrian. Setelah nomor plat baru sudah jadi, petugas akan meminta biaya sebesar Rp.5.000. Entah biaya apa ini.
  9. Selesai, silahkan pulang ke rumah dan pasang plat nomor kendaraan baru itu.
Dalam kasus saya jumlah surat ketetapan pajak yang saya terima waktu itu berupa satu lembaran besar yang terdiri dari 5 surat pajak, terhitung dari tahun 2012-2017. Cukup malu juga sih saat dilihatin sama orang-orang, soalnya saya ketahuan bahwa saya bukan wajib pajak yang baik hehe. Satu hal lagi, mungkin akan ada calo yang langsung menawarkan jasa kepada kalian. Kalian abaikan saja calo tersebut kareana prosesnya sangat mudah dan bisa kalian lakukan sendiri sesuai yang saya tuliskan di atas.

Untuk total yang harus saya bayar adalah sebesar Rp.1.360.000 (satu juta tigaratus enampuluh ribu) sudah termasuk pajak 5 tahun, denda sebesar Rp.66.560 tiap tahunnya dan biaya lainnya. Dari surat ketetapan pajak yang saya pegang terlihat ada kenaikan besaran pajak dari Rp138.000 menjadi Rp.178.000 untuk PKB dan Rp.38.000 menjadi Rp.67.000 untuk SWDKLLJ dimana nominal untuk PKB dan SWDKLLJ tersebut stagnan sampai tahun 2017. Jadi kenaikan jumlah pajak total naik dari yang sebelumnya Rp.178.000 menjadi Rp.245.000.

Untuk yang belum tahu, SWDKLLJ adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. jadi dengan membayar SWDKLLJ masing - masing bayar pajak kendaraan, secara otomatis diri kita tercatat mengikut program asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Untuk besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk lebih detil mengenai SWDKLLJ ini serta bagaimana cara klaimnya, silhakan cari sendiri di google.

Untuk tahun 2018 naik lagi totalnya. PKB nya sih turun dari Rp.178.000 menjadi Rp.146.880 dan SWDKLLJ tetap. namun biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB naik menjadi Rp.100.000 dan Rp.60.000 dari yang sebelumnya Rp.0. Jadi total pajak yang harus saya bayar di tahun 2018 adalah Rp.373.880. Munculnya biaya administrasi sebesar Rp.60.000 itu adalah langkah pemerintah untuk menyerap pajak sebesar-besarnya. Sangat licik haha, Semoga kenaikan biaya administrasi ini betul bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasaran umum atau apa saja lah sesuai dengan peruntukan pajak tersebut, bukannya dikorupsi seperti yang dilakukan gayus tambunan.

Kalo ngomongin masalah kenaikannya bisa dibilang cukup besar sih terutama untuk pengangguran seperti saya hehe. Untung itu pajak tahunan jadi ya tidak terlalu beratlah. Coba kalo itu pajak bulanan bisa tekor saya. So guys itulah cara membayar pajak serta ganti plat di samsat berdasarkan pengalaman saya dan perlu kalian ketahui bahwa mungkin saja berbeda di tkp saya dengan tkp kalian seperti keberadaan nomor antrian, nama loket, serta biaya administrasi. Unyuk besaran pajak pastinya berbeda tergantung jenis/tipe kendaraan kita. Semoga artikel tentang pajak ini bisa membantu, terima kasih.
edit
Tambahkan Komentarmu Sembunyikan Komentar 1

Batalkan

1 Komentar

  • blogger profile image
    Ebenezer Ginting 8/02/2017 05:32:00 AM • • •
    Sangat bermanfaat min.
    Thanks buat infonya.

    Satu pertanyaan min.
    Jadi, kalau saya ganti plat nanti bulan oktober ini, kira2 keluar biaya berapa ya ?
    Kebetulan platnya mati oktober 2017 ini. Dan soal pajak beres...
    Thanks.