Pengalaman Bayar Pajak Motor Yang Telat Satu Tahun

Gara-gara lihat feed orang di media sosial katanya pajak motor yang tidak dibayar selama lebih dari 2 tahun maka satus kendaraan tersebut akan menjadi bodong membuat saya teringat dengan pajak motor saya.

Setelah melihat STNK motor saya ternyata pajaknya bolos selama satu tahun. Jatuh temponya untuk tahun ini di bulan 4 depan. Jadi secara hitungan, saya harus membayar pajak tahun lalu ditambah dendanya dan juga pajak tahun ini.


Bayar Pajak Motor Yang Telat Satu Tahun
Src: Makassar.tribunnews.com


Setelah mempersiapkan dokumennya berupa:
  1. BPKB
  2. STNK
  3. KTP/SIM
Maka berangkatlah saya tepat jam 8 lewat 30 menit menuju ke kantor Samsat di kota saya tinggal. Sampai di lokasi saya langsung menuju ke bapak petugas keamanan untuk bertanya-tanya seputar persyaratan dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor.

Pak sekuriti kemudian mengatakan bahwa dokumen yang dibutuhkan hanya STNK asli dan foto kopinya, dan juga foto kopi KTP. Setelah itu beliau kemudian meminta dokumen saya tersebut untuk dikopikan.

Setelah dokumen saya lengkap, saya langsung menyetornya di loket satu. Pak petugas kemudian mengambil dokumen saya dan dengan ramah mempersilahkan saya duduk.

Oh iya, saya tidak mengambil nomor antrian, berhubung mesin antrian bermasalah dan juga pak sekuriti yang tadi tidak memberi saya kartu antri. Jadi sitemnya pakai siapa cepat dia dilayani duluan hehe.

Saat itu jumlah orang yang mengurus pajak kendaraannya juga cukup sedikit, kalau dihitung mungkin tidak sampai 10 orang.

Setelah menunggu sekitar 15 menit akhirnya nama saya dipanggil oleh kasir dan saya kemudian membayar sejumlah uang kepada ibu kasir tersebut. Total yang harus saya bayar adalah Rp. 425.000. Lumayan banyak ya.

Detilnya kurang lebih adalah:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2018 sebesar Rp. 144.000 ditambah sanksi administarsi Rp. 34.560
  2. SWDKLLJ tahun 2018 sebesar Rp. 35.000 beserta sanksi admistrasi Rp. 32.000
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 sebesar Rp. 144.000
  4. SWDKLLJ tahun 2019 sebesar Rp. 35.000

Nilainya cukup besar karena ada sanksi administrasi yang totalnya mencapai Rp. 66.560. Saya tidak belajar dari pengalaman yang lalu tidak membayar pajak sampai 4 tahun.

Setelah membayar di kasir saya dipersilahkan duduk kembali menunggu cetakan kartu pajak baru dan tidak lama menunggu akhirnya nama saya dipanggil dan merapikan surat pajak tersebut, menggabungkannya dengan STNK saya langsung pulang ke rumah.

Summary
Cara membayar pajak kendaraan bermotor beserta dokumen yang disiapkan
Dukumen.
  1. Foto Kopi STNK dan Kartu pajak asli (kartu yang ada di belakang STNK)
  2. Foto kopi KTP atau SIM
Alur pembayaran
  1. Setor dokumen yang sudah di foto kopi beserta kartu pajak kendaraan asli kepada petugas di loket 1
  2. Silahkan menunggu sampai nama dipanggil oleh kasir untuk melakukan pembayaran.
  3. Silahkan kembali menunggu sampai nama dipanggil di loket 2 untuk menunjukkan stnk asli untuk dicalidasi dan juga mengambil kartu pajak baru.

Perlu diingat bahwa alur yang saya tuliskan di atas bisa berbeda tergantung kebijakan internal dari kantor Samsat tempat anda tinggal.
edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan