Tips Daftar NPWP untuk Buka Usaha

Tips Daftar NPWP untuk Buka Usaha

Apakah Anda ingin membuka usaha dan bingung bagaimana cara daftar NPWP online? Jangan bingung, dengan beberapa persyaratan yang sudah Anda miliki dan koneksi internet yang lancar, Anda sudah bisa kok membuat kartu NPWP untuk membuka usaha. Ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan jika Anda mempunyai NPWP. 

Mulai dari kemudahan mengurus pajak, mendapatkan pinjaman dari bank atau investor hingga kemudahan dalam membuka rekening bisnis. Jadi, tidak perlu ragu untuk mendaftar NPWP. Langsung saja, berikut adalah panduan untuk membuat NPWP secara online.

Tips Mudah Daftar NPWP Online 

1. Pastikan Anda Memiliki KTP/ Passpor

Pertama, Anda harus memiliki kartu identitas. Jika Anda seorang warga negara Indonesia (WNI), maka Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara untuk Anda yang warga negara Asing (WNA), namun ingin memiliki usaha di Indonesia, maka Anda harus memiliki paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Ajukan Permohonan Surat Keterangan Kerja dari Kelurahan

Kedua, Anda perlu mengajukan permohonan surat keterangan kerja dari kelurahan setempat. Anda bisa mengunjungi kelurahan terdekat untuk meminta surat ini.

3. Buat Akun di Situs Pajak Online

Ketiga, kunjungilah situs pajak online untuk mendaftar akun :

  • Kunjungi  www.pajak.go.id.
  • Pilih opsi yang bertuliskan “e-registration”.
  • Setelah itu klik tulisan “Daftar”.
  • Isi bagian kolom pendaftaran, tulis alamat email dan buatlah password.
  • Setelah itu klik tulisan “Save”.
  • Kemudian buka email untuk mengecek notifikasi dari situs pajak yang berisi aktivasi akun.
  • Klik email aktivasi tersebut.

4. Isilah Data Pekerjaan Anda

Setelah melakukan aktivasi, maka Anda akan diminta untuk menulis formulir pengisian data pekerjaan di bawah ini seperti :

  • Status pekerjaan 
  • Alamat domisili yang ada di KTP.
  • Alamat tempat Anda ingin membuka usaha 

Setelah Anda selesai mengisi semuanya, maka klik “Submit”. 

5. Cek Pesan Masuk di Email Anda

Setelah Anda selesai melakukan pengisian data pekerjaan, maka langkah selanjutnya adalah :

  • Buka email
  • Cek email yang berisikan token dari situs Ditjen Pajak kemudian copy
  • Buka kembali situs www.pajak.go.id menggunakan email dan password yang sudah Anda buat.
  • Klik tulisan "Kirim Permohonan". 
  • Centangi semua kotak pernyataan yang ada di halaman
  • Salin token yang sudah Anda copy sebelumnya 
  • Setelah itu klik "Kirim".

6. Datang ke Kantor Pajak

Terakhir, jika pengajuan NPWP Anda disetujui, maka Anda bisa datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP asli.

Kalau Anda sudah berhasil daftar NPWP online dan mulai menjalankan usaha Anda, Anda harus menjalankan usaha dengan sebaik mungkin, ya! Kelola laporan keuangan pada bisnis Anda agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, unduh saja aplikasi bernama “Buku Kas”. Dengan aplikasi ini, maka semua catatan keuangan Anda akan mudah ditracking.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan