5 Jenis Sertifikat Apartemen yang Wajib Diketahui Selain Surat Hak Milik
Saat ini, harga rumah yang berada di perkotaan semakin melambung tinggi. Hal itu membuat banyak orang memilih untuk tinggal di hunian apartemen. Bagi Anda yang akan membeli properti apartemen, ada baiknya untuk mengenal surat hak milik dan berbagai jenis surat lainnya.
Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan salah satu bukti kepemilikan dan kelengkapan properti yang wajib Anda perhatikan sebelum beli apartemen. Hal tersebut karena memiliki apartemen bukanlah hal yang sederhana. Anda sebagai pemilik wajib untuk tahu tentang jenis sertifikat agar tidak mudah ditipu. Berikut adalah beberapa jenis sertifikat atau surat yang wajib diketahui sebelum beli apartemen.
Jenis-Jenis Sertifikat Bangunan/Properti Apartemen
1. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung
Jenis sertifikat yang pertama adalah sertifikat kepemilikan bangunan gedung atau disingkat SKBG. Sertifikat apartemen ini merupakan sertifikat kepemilikan jika apartemen yang Anda akan beli didirikan di atas lahan tanah wakaf atau lahan milik negara. Jenis sertifikat kepemilikan ini termasuk lemah karena tanah bangunan apartemen dimiliki oleh pihak ketiga dalam kasus ini adalah negara atau pemilik tanah wakaf.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat yang paling kuat dari sisi hukum dan berlaku tanpa batas waktu. Jenis sertifikat ini akan sangat sulit untuk diklaim oleh orang lain namun tetap bisa dibatalkan pada kondisi tertentu yaitu jika sertifikat ini dimiliki atau dipindahtangankan ke pemilik baru yang notabene adalah warga negara asing (WNA).
3. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun / Hak Guna Bangunan Milik
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) ini adalah pecahan sertifikat dari hak guna bangunan. Sementara HGB sendiri memiliki beberapa status salah satunya adalah Hak Guna Bangunan milik. Status HGB milik ini memiliki arti jika apartemen yang didirikan tersebut berada di atas lahan milik pengembang ataupun milik perorangan.
Jenis sertifikat ini pada umumnya dibuat sama seperti SHM atau sertifikat hak milik. Hal yang membedakannya adalah pada warna saja. Apabila sertifikat hak milik menggunakan sampul dengan warna hijau, maka Sertifikat hak kepemilikan rumah susun ini memiliki sampul berwarna merah muda. Kedudukan sertifikat ini cukup kuat sehingga dapat dijadikan jaminan atau digadai di bank.
Hal lain yang membedakan dengan SHM adalah sertifikat ini memiliki masa berlaku sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat ini cukup mudah. Anda cukup datang ke BPN terdekat dengan membawa berkas dan dokumen seperti Kartu Keluarga, PBB, sertifikat asli, dan juga fotokopi KTP.
4. Strata Title
Strata title merupakan sertifikat hak milik satuan rumah susun. Strata title ini juga dapat digunakan sebagai bukti hak kepemilikan bersama untuk suatu kompleks bangunan yang terdiri atas hak ruang pribadi dan hak ruang publik. Artinya, unit apartemen yang Anda miliki tidak terikat oleh suatu aturan.
Sementara jika Anda berada di ruang publik seperti taman, kolam renang, joggingtrack, dan semacamnya, maka Anda harus menaati peraturan yang telah dibuat karena ruang publik juga dimiliki oleh penghuni apartemen yang lain.
5. Hak Pengelolaan Lahan
Jenis sertifikat yang terakhir adalah sertifikat hak pengelolaan lahan atau HPL. HPL merupakan hak terkait dengan kewenangan seperti penggunaan tanah dan melakukan perencanaan peruntukan pada tanah yang bersangkutan, menggunakan lahan untuk kepentingan usaha, dan juga menyerahkan bagian-bagian lahan tersebut ke pihak ketiga sesuai dengan syarat yang telah dibuat oleh pemegang hak tersebut.
Itu tadi beberapa informasi terkait jenis sertifikat selain sertifikat atau surat hak milik apartemen yang wajib untuk Anda ketahui. Jenis-jenis sertifikat tersebut penting untuk Anda ketahui sebelum memutuskan membeli apartemen. Dapatkan apartemen dengan sertifikat yang jelas dan lengkap di 31 Sudirman Suites melalui website berikut 31sudirmansuites.com.