Merek Adalah, Yuk Simak Pengertian Dari Merek, Bagian-Bagian, Fungsi Dan Manfaat Serta Jenis Merek

Arti dari Merek adalah murah dan terpercaya suatu tanda atau sebuah simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk dapat mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan dari suatu penjual atau perusahaan untuk membedakan produknya dengan kompetitor lain. Simaklah pembahasan berikut ini. 

Merek Adalah, Yuk Simak Pengertian Dari Merek, Bagian-Bagian, Fungsi Dan Manfaat Serta Jenis Merek
Image by rawpixel

Pengertian Dari Merek, Bagian-Bagian, Fungsi Dan Manfaat Serta Jenis Merek

Merek adalah suatu tanda pengenal yang digunakan dalam aktivitas perdagangan suatu barang atau jasa yang sama atau sejenis serta menjadi jaminan mutunya jika dibandingkan dengan produk barang atau jasa yang sama atau sejenis yang juga dipasarkan oleh pihak atau kompetitor lain. Berikut beberapa pembahasan yang berhubungan dengan merek dagang yaitu antara lain:

1. Pengertian dari Merek

Pengertian merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang “Merek dan Indikasi Geografis” yang menyebutkan bahwa merek merupakan tanda yang dapat berupa gambar, nama, susunan warna, huruf-huruf, angka-angka, kata, atau bisa juga kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki ciri khas atau daya pembeda serta dapat digunakan dalam aktivitas perdagangan barang atau jasa yang dipasarkan oleh suatu perusahaan.

2. Bagian-Bagian dari Merek

Suatu merek umumnya terdiri dari beberapa bagian, antara lain sebagai berikut ini:

1) Nama merek => sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.

2) Tanda merek => sebagian dari merek yang dapat mudah dikenal, tetapi tidak dapat diucapkan, seperti lambang, logo, desain, huruf, atau juga warna khusus.

3) Tanda merek dagang => merek atau sebagian dari merek yang telah dilindungi hukum berkaitan dengan hak intelektual suatu perusahaan karena kemampuannya menghasilkan sesuatu yang istimewa dan telah terdaftar resmi.

4) Hak cipta atau copyright) => suatu hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk dapat memproduksi, menerbitkan, dan juga dapat menjual karya musik, karya tulis, atau karya seninya .

3. Fungsi dan Manfaat dari Merek

1) Merek berfungsi sebagai identitas yang digunakan untuk barang atau jasa dan juga menjamin kualitas suatu produk barang dan jasa bagi konsumen.

2) Merek juga berfungsi sebagai pembeda dari produk barang atau jasa yang diperjualbelikan atau dipasarkan oleh seseorang atau badan usaha dengan produk barang atau jasa yang dipasarkan oleh kompetitor lain.

Menurut Saidin (2004) terdapat fungsi merek yaitu sebagai berikut:

1) Fungsi indikator sumber => untuk menunjukkan bahwa suatu produk barang atau jasa bersumber secara sah yang diperoleh perusahaan atau badan usaha dan juga karenanya berfungsi untuk dapat memberikan indikasi bahwa produk tersebut dibuat dan dipasarkan secara profesional. 

2) Fungsi indikator kualitas => sebagai jaminan kualitas khususnya yang berkaitan dengan produk-produk ternama atau bergengsi.

3) Fungsi sugesti => memberikan kesan akan menjadi kolektor produk barang atau jasa tersebut.

4. Jenis-jenis dari Merek

Jenis-jenis merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang “Merek” yaitu secara umum terbagi menjadi tiga jenis merek, antara lain sebagai berikut:

1) Merek Dagang => merek yang dapat digunakan pada suatu produk atau barang diperdagangkan atau dipasarkan oleh seseorang/perusahaan/badan hukum untuk membedakan dengan kompetitor lain terkait produk barang atau jasa yang sejenis.

2) Merek Jasa => merek yang dapat digunakan pada suatu jasa atau layanan diperdagangkan atau dipasarkan oleh seseorang/perusahaan/badan hukum untuk membedakan dengan kompetitor lain terkait jasa atau layanan yang sejenis

3) Merek Kolektif => merek yang digunakan pada suatu barang atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama untuk diperdagangkan atau dipasarkan oleh seseorang/perusahaan/badan hukum untuk membedakan dengan kompetitor lain terkait produk barang atau jasa yang sejenis.

Dengan begitu, merek adalah tanda atau simbol pengenal yang di dalamnya mengandung sebuah janji perusahaan atau badan usaha yang secara konsisten dapat memberikan ciri khas, manfaat, serta produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen. Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat!

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan