Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek? Dan Cara Mengeceknya

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek? Dan Cara Mengeceknya

Setelah melakukan pengajuan pendaftaran merek, Anda pasti bertanya-tanya berapa lama proses pendaftaran merek murah dan terpercaya berlangsung.

Dalam artikel kali ini akan membahas tentang berapa lama waktu Anda harus menunggu dalam proses pembuatan merek hingga merek Anda mendapatkan perlindungan secara hukum, informasi selengkapnya scroll di bawah ini:

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Proses pendaftaran merek dagang/ UMKM hingga waktu proses pendaftarannya tercatat dalam Permenkum dan HAM (Peraturan menteri hukum dan HAM tahun 2016 nomor 64 tentang pendaftaran produk yang kemudian diubah dalam Permenkum HAM tahun 2021 no 12.

Didalamnya menjelaskan jika permohonan pengajuan merek berlangsung selama 15 hari sejak penerimaan jika semua persyaratan yang diajukan telah memenuhi standar syarat minimum yang berlaku.

Namun apabila dalam proses pemeriksaan data didapati ada kekurangan dalam kelengkapan data persyaratan maka pemohon akan diberikan pemberitahuan untuk dilakukan perbaikan.

Pemberitahuan ini akan diberitahukan pada pihak pemohon setidaknya dalam kurun waktu terlama 30 hari setelah pendaftaran.

Sedangkan bagi pihak pemohon pendaftaran merek akan diberikan waktu selama 2 bulan setelah pemberitahuan dilakukan untuk memenuhi data yang kurang.

Setelah pengajuan kembali dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan tidak ada keberatan dalam maka proses pemeriksaan dilanjutkan dengan substantif.

Dimana pemeriksaan substantif dilakukan dalam kurun waktu terlama 30 hari setelah pengajuan ulang, tapi jika masih terdapat keberatan maka pemeriksaan bisa berlangsung selama 3 bulan/ 90 hari.

Dalam proses inilah merek Anda dipertimbangkan untuk diterima atau tidak. Jika merek diizinkan maka Anda akan mendapatkan sertifikat resmi dari Menteri Hukum dan HAM.

Dan sebaliknya, jika merek Anda belum diterima Anda bisa melakukan perbaikan dan mendaftarkannya kembali.

Cara Mengecek Pengajuan Merek UMKM/ Merek Dagang

Untuk mengecek apakah merek UMKM/ merek dagang Anda sudah resmi terdaftar atau tidak, dengan cara berikut ini:

  1. Buka djki
  2. Buka menu Merek pada website
  3. Masukkan nama merek dagang Anda pada kolom yang disediakan
  4. Klik cek dan kemudian tunggu hingga data ditampilkan.
  5. Jika memang merek sudah terdaftar maka data akan muncul dan sebaliknya.

Penyebab Pendaftaran Merek UMKM ditolak

Penyebab Pendaftaran Merek UMKM ditolak
Penyebab Pendaftaran Merek UMKM ditolak

Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan jika penolakan pendaftaran merek ditolak disebabkan adanya persamaan dengan merek lain dengan rincian berikut ini:

  1. Nama merek sudah terdaftar dan menjadi hak milik orang lain. 
  2. Nama merek sudah terkenal menjadi merek orang lain. 
  3. Nama merek terkenal meskipun tidak sejenis. 
  4. Indikasi geografis yang diajukan sudah terdaftar pihak lain. 
  5. Memiliki nama atau singkatan yang menyerupai hal-hal yang sudah terkenal, seperti nama orang terkenal, nama badan hukum milik pihak lain, foto dan hal sejenisnya. 
  6. Kecuali, sudah disetujui pihak yang berkaitan. 
  7. Sengaja menduplikasi atau menyerupai nama bendera, lembaga, simbol kenegaraan tertentu, kecuali sudah disetujui pihak terkait secara tertulis.
  8. Merek merupakan tiruan dari tanda atau cap hal-hal berbau negara baik sengaja atau tidak, kecuali mendapatkan izin secara tertulis dari pihak terkait.

Jika pengajuan merek Anda ditolak jangan bersedih, Anda bisa mengajukan ulang dalam waktu 90 hari dan keputusan akan diberitahukan paling lama 90 hari setelah pendaftaran.

Kesimpulannya berapa lama proses pendaftaran merek dihitung selama 15 hari sampai 30 hari tergantung status syarat pendaftaran.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan