Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Praktik poligami ini sudah ada sejak jaman dulu, dimanapun, dalam budaya apapun, dalam agama apapun dan dalam dinasti apapun. Kalau jaman sekarang praktik ini banyak dilakukan oleh orang islam (?). Sah-sah saja, poligami bukanlah praktik terlarang, malah dianjurkan dalam islam. Tapi yah selama syaratnya terpenuhi, yaitu mampu dan istrinya siap dipol…