Mengenal Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Mengenal Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia labor law atau hukum ketenagakerjaan di Indonesia tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan merupakan segala  aturan  yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dalam undang-undang ini dijelaskan adanya orientasi pembangunan ketenagakerjaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan ketenagakerjaan yang dimaksudkan dalam undang-undang ini bertujuan untuk :
  1. Memberdayakan serta mendayagunakan tenaga kerja dengan optimal dan manusiawi
  2. Melakukan perwujudan kesempatan bekerja serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah;
  3. Memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja juga dengan keluarga pekerja.

Oleh sebab itu, para pengusaha dan pekerja harus memahami hukum ketenagakerjaan ini agar dapat mencapai tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak hanya pengusaha dan pekerja saja, law firm harus memahaminya pula supaya dapat membantu klien yang sedang tersandung masalah hukum ketenagakerjaan. 

Bab-bab dalam UU Ketenagakerjaan

Supaya lebih mengenal isinya, berikut bab-bab yang terdapat dalam Indonesia labor law UU No.13 tahun 2003 : 
  • BAB I tentang Ketentuan Umum
  • BAB II tentang Landasan, Asas, dan Tujuan
  • BAB III tentang Kesempatan dan Perlakukan yang Sama
  • BAB IV tentang Perencanaan Tenaga Kerja serta Informasi Ketenagakerjaan
  • BAB V tentang Pelatihan Kerja
  • BAB VI tentang Penempatan Tenaga Kerja
  • BAB VII tentang Perluasan Kesempatan Kerja
  • BAB VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • BAB IX tentang Hubungan Kerja
  • BAB X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
  • BAB XI tentang Hubungan Industrial
  • BAB XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja
  • BAB XIII tentang Pembinaan
  • BAB XIV tentang Pengawasan
  • BAB XV tentang Penyidikan
  • BAB XVI tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
  • BAB XVII tentang Ketentuan Peralihan
  • BAB XVIII tentang Ketentuan Penutup 
Perusahaan sangat membutuhkan pekerja sehingga bisa menggapai visi misi yang telah ditetapkan. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan tidak boleh semena-mena terhadap aturan yang telah ditetapkan tersebut. Perusahaan wajib memenuhi hak-hak dari karyawan baik dari segi perlindungan, pengupahan sampai dengan kesejahteraan. Begitupun karyawan juga harus menjalankan kewajibannya dalam perusahaan tersebut. Sehingga antara karyawan dan perusahaan mendapatkan haknya masing-masing.

Undang-Undang Selain UU Ketenagakerjaan

Selain UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada pula peraturan ketenagakerjaan di Indonesia yang perlu diketahui juga oleh perusahaan, pekerja maupun law firm, yaitu : 
  • UU No.2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Hal ini mengatur tentang perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja.
  • UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia. 
  • UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Demikian pengenalan secara umum tentang Indonesia labor law. Supaya lebih memahaminya, alangkah baiknya mempelajari satu-persatu dari peraturan perundang-undangan tersebut. Sehingga tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dapat tercapai dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
edit
Tambahkan Komentarmu Sembunyikan Komentar