Contoh Hak Kekayaan Intelektual yang Harus Kamu Tahu

Contoh Hak Kekayaan Intelektual yang Harus Kamu Tahu
Sumber gambar: freepik.com

Contoh hak kekayaan intelektual harus kamu ketahui karena di Indonesia sudah menerapkan berbagai peraturan yang mengatur HaKI. Sehingga kita harus lebih waspada terhadap peraturan yang berlaku.

Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu :

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan bagi pencipta ataupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta memiliki batas waktu perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 Undang-undang Hak Cipta. Ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Hak Cipta selama seumur hidup ditambah 70 tahun

Ketentuan ini diatur dalam pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta. Ciptaan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah :

  • Hasil karya tulis seperti buku, pamflet, brosur dan sebagainya
  • Ciptaan berupa ceramah, kuliah, pidato dan yang sejenis
  • Alat peraga yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Musik atau lagu dengan atau tanpa lirik
  • Kesenian seperti drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Karya seni rupa semua bentuk seperti lukisan, kaligrafi, gambar, patung, seni pahat, kolase, ilustrasi
  • Karya yang berhubungan dengan arsitektur
  • Karya mengenai peta
  • Karya dalam bentuk batik atau seni dalam motif lain

2. Hak Cipta selama 50 tahun

Ketentuan ini diatur pada pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta. Ciptaan yang dimaksud dari pasal ini adalah:

  • Karya berbentuk fotografi
  • Karya potret
  • Karya sinematografi
  • Permainan video
  • Program komputer
  • Perwajahan karya tulis
  • Terjemahan, tafsir, bunga rampai, adaptasi, basis data, aransemen, modifikasi dan bentuk karya lain dari hasil transformasi
  • Terjemahan, aransemen, adaptasi, tranformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lain
  • Kompilasi ekspresi dari budaya tradisional

3. Hak Cipta selama 25 tahun

Ketentuan ini tercantum pada pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta yang menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

4. Hak Cipta tanpa batas waktu

Perlindungan atas hak cipta yang berlaku tanpa batas waktu yaitu hak ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara.

Hak Kekayaan Industri

Sementara itu, hak kekayaan industri terdiri dari hak :

1. Paten

Contoh hak paten di Indonesia antara lain:

  • BJ Habibie dengan paten Auronautika
  • Prof. Dr. Ir. Sedijatmo dengan paten Cakar Ayam
  • Warsito dengan paten Alat pemindai (ECVT)

2. Merek

Contoh hak merek di Indonesia, yaitu :

  • Mie Sedaap Wings Food
  • Larutan penyegar cap badak
  • Agar-agar cap bola dunia

3. Desain industri

Contoh hak desain industri yang ada di Indonesia, antara lain :

  • Komposisi garis dan warna yang terdapat pada kemasan botol
  • Bentuk botol

4. Desain tata letak sirkuit terpadu

  • Oscilator dalam radio
  • Motherboard dalam komputer

5. Rahasia dagang

  • Formula Coca Cola
  • Formula parfum
  • Resep Bakmi GM

6. Varietas tanaman

  • Bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa”
  • Bunga Hoya “Kusnoto”
  • Bunga Lipstik Aeschynanthus “Mahligai”

Jika Anda ingin mendaftarakan karya atau ciptaan Anda maka Anda dapat mengunjungi situs resmi dari Ditjen HKI. Anda juga dapat mengecek apakah produk Anda sudah terdaftar atau belum.

Demikian contoh Hak Kekayaan Intelektual. Semoga dengan mengetahui contoh dari macam-macam Hak Kekayaan Intelektual dapat membantu dan menambah pengetahuan mengenai HKI.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan