Begini Cara Pendaftaran Merek Gratis UMKM Secara Praktis

Begini Cara Pendaftaran Merek Gratis UMKM Secara Praktis
Sumber gambar: purworejokab.go.id

Dalam proses pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) diperlukan pengetahuan tentang pendaftaran merek gratis UMKM murah dan terpercaya, agar usaha bisnis dapat tercatat secara resmi dan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perkembangannya di masa depan.

UMKM sendiri merupakan sebuah usaha yang dimiliki perseorangan atau dikelola suatu badan usaha dalam skala mikro. dengan kriteria tertentu.

Lantas bagaimana cara pendaftaran merek UMKM secara gratis dan ilegal? Simak selengkapnya di bawah ini .

Syarat Pendaftaran Merek UMKM/ Merek Dagang

Sebelum melakukan pendaftaran merek tentu saja para pebisnis UMKM harus mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi agar dalam proses yang akan pendaftaran bisa dilakukan secara lancar.

  1. Pemilik Usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  2. Pemilik Usaha memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Memiliki alamat domisili jelas dan lengkap. 
  4. Memiliki produk yang sudah dipasarkan dan berkelanjutan selama 1 tahun. 
  5. Memiliki media sosial atau website usaha UMKM.
  6. Memenuhi persyaratan UMKM. 
  7. Nama merek belum perdah didaftarkan.
  8. Memiliki Etiket merek sebanyak 6 lembar sesuai ketentuan.

Kelengkapan Data Pendaftaran Merek UMKM Gratis

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, data berikut ini harus dimiliki sebelum melakukan pendaftaran merek UMKM, diantaranya:

  1. Pemilik usaha UMKM harus memiliki Etiket atau Lebel Merek.
  2. Memiliki tanda tangan pemohon atas pendaftaran merek UMKM
  3. Pemilik usaha harus memiliki Surat rekomendasi binaan atau surat Keterangan UKM Binaan Asli, khusus untuk pemilik usaha skala kecil atau mikro.

Cara Pendaftaran Merek Gratis UMKM

Ada dua langkah utama yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran, diantaranya:

1. Prosedur untuk Mendapatkan Kode Billing

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik usaha perlu mendapatkan pesan kode billing terlebih dahulu dengan cara berikut ini:

  1. Langkah pertama buka djki 
  2. Kemudian pilih merek dan indikasi geografis pada menu jenis pelayanan.
  3. Lanjutkan dengan memiliki Permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh … dan ini dengan nama Anda sesuai dengan KTP. 
  4. Pilih jenis usaha mikro dan usaha kecil, jika usaha kalian sejenis UMKM atau jika Anda belum yakin bisa pilih Umum.
  5. Lalu pilih Secara Elektronik/ Online. 
  6. Isi data permohonan di kolom yang disediakan, mulai dari nama, alamat, e-mail dan beberapa data lainnya.
  7. Kemudian lakukan pembayaran PNBP melalui m-banking atau metode pembayaran elektronik lainnya.
  8. Dan dapatkan kode billing yang diperlukan dan lanjutkan proses pendaftaran. 

2. Prosedur Pembuatan Akun Merek UMKM/ Merek Dagang

  1. Buat akun merek dengan mendaftar di djki 
  2. Lalu pilih jenis permohonan dan masukkan kode billing yang sudah didapatkan sebelumnya.
  3. Masukkan kembali data pemohon jika pemohon dilakukan dengan kuasa.
  4. Isi data jika Anda memiliki hak prioritas.
  5. Kemudian masukkan data merek dan data kelas dengan klik menu tambah.
  6. Unggah lampiran persyaratan pengajuan UMKM dan pastikan sudah benar. 
  7. Cetak draf tanda terima dan proses selesai dilakukan.

Bagaimana? Mudah bukan? sekian informasi tentang pendaftaran merek gratis UMKM, semoga bermanfaat.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar

Batalkan